Pengertian Asuransi
Ilustrasi/Insurance (asurnasi) |
Willet, Kulp, Riegel, Miller dan Peffer, menyatakan bahwa asuransi merupakan konsep pengumpulan risiko dan peran kelompok untuk ikut menanggung kerugian, yaitu orang-orang akan terlindungi dari suatu kerugian atas harta tertentu yang ditentukan berdasarkan persetujuan untuk keikutsertaannya menanggung kerugian berdasarkan pokok-pokok keseimbangan. Resiko tersebut dapat disatukan dalam suatu pengaturan dimana para perserta saling menguntungkan dalam mengasuransikan dirinya dalam suatu rancangan yang disusun sedemikian rupa, sehingga menjadi “asuransi mutual,” atau mungkin dapat ditransfer menjadi suatu organisasi, yang berdasarkan pertimbangan, disebut “premi”, yaitu kerelaan menerima resiko dan membayar akibat kerugian yang dialami.
Menurut Mohammad Muslehuddin, asuransi adalah persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil akibat sesuatu yang tidak dapat diduga. Apabila kerugian itu menimpa salah seorang dari mereka yang menjadi perkumpulan itu, maka kerugian itu akan ditanggung bersama oleh mereka.
Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 (tentang Usaha Perasuransian), pasal 1, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dengan demikian, asuransi, makna substantifnya adalah sebuah akad yang merupakan alat ekonomi untuk memindahkan resiko kepada insurer (perusahaan asuransi) yang mengharuskannya untuk memberikan kepada nasabah (insured) sejumlah harta sebagai konsekuensi dari pada akad itu ketika terjadi bencana maupun kecelakaan sebagaimana tertera dalam akad (kontrak), sebagai imbalan dari uang (premi) yang dibayarkan oleh nasabah (insured) secara rutin dan berkala atau secara kontan dari nasabah tersebut kepada perusahaan asuransi.
Disini dapat dipahami bahwa suatu kontrak asuransi melibatkan lima syarat pokok yaitu:
1. Harus ada pihak yang mengadakan kontrak
2. Peristiwa (musibah) yang dialami harus tidak mengandung unsur kesengajaan
3. Harus ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang, atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah
4. Besarnya uang pertanggunan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri
5. Ketentuan jenis resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.
Post a Comment for "Pengertian Asuransi"
terimakasih komentarnya
Post a Comment