Menelan Ludah, Batal Puasa?
Ilustrasi : Hukum Menelan Ludah |
Yang dimaksudkan memasukkan sesuatu kedalam mulut adalah menelan sesuatu tersebut. Jika sesuatu tersebut dimasukkan kedalam mulut namun tidak ditelan, maka tidak membatalkan puasa. Contoh seorang Ibu yang sedang berpuasa kemudian mencicipi masakan namun tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa. Begitu juga dengan berkumur, berkumur tidak membatalkan puasa selama airnya tidak ditelan. Lantas bagaimana hukumnya menelan ludah?
Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan:
1. Ludahnya sendiri. Menelan ludah tidak membatalkan puasa jika ludahnya sendiri. Begitu juga sebaliknya, menelan ludah orang lain dapat membatalkan puasa. Jika ada sepasang suami istri berciuman ketika sedang berpuasa kemudian ludahnya tertukar dan tertelan, maka dapat membatalkan puasa.
2. Ludahnya masih berada dalam mulut. Jika ludah itu sudah keluar dari mulut kemudian tertelan, maka dapat membatalkan puasa.
3. Ludahnya masih asli. Jika ludah itu sudah tercampur dengan yang lainnya seperti permen maka dapat membatalkan puasa.
Post a Comment for "Menelan Ludah, Batal Puasa?"
terimakasih komentarnya
Post a Comment