Pandangan Ulama Tentang Asuransi
Ilustrasi : Pandangan Ulama Tentang Asuransi |
Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan asuransi. Secara umum, pendapat para ulama ini dapat dikelompokkan menjadi tiga:
1. Kelompok pertama menerima praktek asuransi secara umum tetapi menolak polis asuransi jiwa karena mengandung unsur maisir (gambling) dan gharar (uncertainty) dan juga bertentangan dengan ajaran mirats dan wasiyat.para ulama yang termasuk kelompok ini antara lain adalah mereka yang menghadiri seminar di maroko tanggal 6 Mei 1972, antara lain, Abdur Rahman Isa, Ahmad Ibrahim, Shaikh Shawkat Ali Khan, Mohd. Musa, Mufti Mohammad Bakheet, Mohammad Abu Zuhra, Shaikh al-Azhar Shaikh Jaid al-Haq Ali Jaid al-Haq, Ikhwanul Muslimin Konferensi Liga Muslim Dunia pada tahun 1965. Pada umumnya, alasan-alasan yang penentangan para ulama ini adalah: (a) asuransi adalah perjanjian pertaruhan; (b) asuransi merupakan perjudian semata-mata; (c) asuransi melibatkan unsur-unsur yang tidak pasti; (4) asuransi jiwa merupakan suatu usaha yang dirancang untuk meremehkan iradah Allah; (5) dalam asuransi jiwa, jumlah premi tidak tetap karena tertanggung tidak akan mengetahui berapa kali bayaran angsuran yang dapat dilakukan olehnya sampai ia mati; (6) perusahaan asuransi menginvestasikan uang yang telah dibayar oleh tertanggung dalam bentuk jaminan berbunga. Dalam asuransi jiwa, apabila tertanggung mati, dia akan mendapat bayaran yang lebih dari jumlah uang yang telah dibayarnya, ini adalah riba; (7) bahwa semua perniagaan asuransi berdasarkan riba dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, para ulama menentang keras terhadap asuransi. mereka menetapkan perjanjian asuransi bertentangan sama sekali dengan kemurnian hukum Islam.
2. Praktek asuransi adalah sah dengan syarat terbebas dari unsur riba. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Shaikh Muhammad Abduh, Shaikh Ibn Abidin, Mohammad Taqi Amini, Shaikh Mahmud Ahmad, Mustafa Ahmad Zarqa, Syed Mohammad Sadeeq al- Ruhani, Ibrahim Tahawi, Ahmad Taha Al-Sanusi, Yusuf Musa, Mohammad Al-Bahi, Ali Al-Khafif, Zafar Shahidi, Mohammad Nejatullah Siddiqi, Mohammad Muslehudin, M.A. Mannan, Ali Jalamuddin Awad, dan Ayatullah Khomeni. Alasan-alasan yang mereka kemukakan adalah;
- Asuransi bukan merupakan perjudian dan bukan juga pertaruhan karena asuransi berdasarkan konsep kepentingan bersama dan saling bekerjasama, sedangkan perjudian adalah permainan yang bergantung nasib. Oleh karena itu, perjuan merusak masyarakat sedangkan asuransi merupakan suatu kemudahan untuk seseorang sebagai persiapan untuk menghadapi bahaya yang mengancam hidup dan hartanya, serta mendatangkan manfaat pada perdagangan dan industri.
- Ketidak-pastian dalam perniagaan dilarang oleh Islam karena perbuatan itu dapat menimbulkan perselisihan. Ulama menentang asuransi karena soal keselamatan (dalam asuransi) bukan perkara nyata untuk dijadikan sandaran perhitungan perjanjian, sedangkan perkara yang nyata dalam perjanjian diwajibkan dalam Islam. Jawaban untuk penentangan ini dapat diperoleh dari perjanjian mengupah seseorang untuk tugas perlindungan yang diakui sah dalam hukum Islam; yang dalam hal ini soal keselamatan adalah perkara utama yang menjadi perhitungannya.
- Asuransi jiwa bukanlah satu rancangan untuk mengatasi kekuasaan Tuhan karena pihak asuransi tidak menentukan bahwa suatu perkara yang belum terjadi itu pasti akan terjadi, tetapi ia hanya membayar ganti rugi kepada tertanggung yang menghadapi kemalangan atau kerugian tertentu. Ini adalah salah satu gerakan kerjasama untuk meringankan beban kerugian akibat suatu kemalangan. Tidak dipungkiri, bahwa kematian juga merupakan suatu musibah. Untuk itu, suatu usaha patut dilakukan untuk mengurangi beban kerugian yang dihadapi yaitu dengan memberi bantuan dan tanggungan bersama.
- Tentangan atas unsur kekaburan dalam asuransi jiwa yakni pihak tertanggung tidak mengetahui berapa kali pembayaran angsuran tanggungan yang dapat dilakukannya sampai ia mati adalah tidak beralasan. Menurut fuqaha mazhab Hanafi, perlu dibuat perbedaan antara perkara-perkara yang dapat menimbulkan kerumitan dan mempengaruhi keutuhan perjanjian dengan perkara-perkara yang tidak mempengaruhi keutuhan perjanjian. Tidak seperti di atas, kekaburan terhadap pembayaran angsuran dalam asuransi jiwa sedikit pu tidak menentukan sah atau tidaknya perjanjian tersebut dan tidak menimbulkan prasangka pada pihak mana pun karena jumlah untuk setiap kali pembayaran angsuran dan jumlah kesemua bayaran diselesaikan akan diberitahukan.
- Penentangan terhadap riba dalam asuransi jiwa dianggap kecil saja karena pihak tertanggung dapat memilih untuk menolak pembayaran ganti rugi yang lebih dari pembayaran angsurannya. Demikian juga tidak seharusnya ada penentangan terhadap investasi uang mereka yang dijalankan secara bunga karena orang yang mengambil asuransi itu haruslah mematuhi undang-undangnya.
- Untuk mempertahankan kebolehan asuransi dan untuk menguatkan alasan, golongan modern ini mengatakan bahwa aqd al-muwalat yang ada dalam Islam selaras dengan asuransi tanggungan. Perlu diingatkan bahwa seorang itu mengasuransikan dirinya bukan sekedar menghadapi kerugian akibat kematiannya, kecelakaan, atau kerusakan harta, tetapi juga untuk menghadapi kerugian tanggungan yang menimpa pihak ketiga dan aqd al-muwalat yang demikian dapat memenuhi tujuan tersebut.
3. Kelompok ketiga jelas-jelas menentang praktek polis asuransi atau bisnis yang melibatkan unsur riba, maisir dan gharar yang sangat dilarang oleh syari’ah. Ulama yang masuk ke dalam kelompok ini adalah Mustafa Zaid, Abdullah al-Qalqeeli, Jalal Mustafa al-Sayyad and Shawkat Ali Khan dan lain-lain.
Post a Comment for "Pandangan Ulama Tentang Asuransi"
terimakasih komentarnya
Post a Comment